JAWAPOS - MINGGU - 27 April 2008
Di Tempatkan di Dinhub Ngawi
NGAWI - Surat penempatan tenaga kontrak yang diragukan keabsahannya, kini beredar di masyarakat. Tiga orang warga Ngawi, atas nama Dasuki dan Jupri warga Desa Gunungsari, Kecamatan Kasreman, dan Porwati asal Desa Paras, Kecamatan Pangkur, mengusung laporan ke Komisi A DPRD setempat.
Mereka meminta bantuan konfirmasi kebenaran dam keaslian surat penempatan atas nama Dasuki dan kawan-kawannya. Para pelapor melampirkan fotokopi kwitansi bukti penyerahan uang serta fotokopi surat penempatan tenaga kontrak di Dinas Perhubungan Pemkab Ngawi.
Surat penempatan tenaga itu perlu mereka pertanyakan. Karena sejak menerimanya, mereka tidak kunjung menjadi pegawai kontrak di Dinhub, seperti yang tersebutkan dalam surat tersebut.
Pengaduan warga ini langsung ditindalanjuti Komisi A dengan mengadakan pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati H. Harsono, pekan lalu. "Saat pertemuan, Kepala BKD menyatakan tidak pernah menandatangani (surat itu, Red)," kata anggota Komisi A DPRD, Sutopo.
Kejanggalan surat penempatan itu tampak dari kop surat yang masih menggunakan tulisan lama. Yakni, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi-Sekretariat Wilayah/Daerah dengan nomor-nomor telepon yang berbeda dengan surat yang biasa dikirimkan Sekretariat Pemkab.
Surat-surat Sekretariat Daerah Ngawi, saat ini, hanya bertuliskan Pemerintah Kabupaten Ngawi-Sekretariat Daerah. "Ada perbedaan nyata dengan surat yang ada sekarang ini," kata Sutopo.
Surat penempatan tenaga untuk Porwati, misalnya, tertulis untuk Purwati, bernomor 820/407/404.107/2007. Sedangkan untuk Jupri bernomor 820/406/404/.2007. Kasus seperti ini sebenarnya bukan barang baru.
Warga Ngawi yang tergiur dengan iming-iming menjadi pegawai kontrak hingga CPNS sudah sering terjadi. Bahkan, bukan satu-dua kali saja memakan korban. "Dari Komisi A sendiri sudah menegaskan agar pemkab berhati-hati dan mengusut hal ini. Kalau pelakunya oknum PNS, harus ada sanksi dari kepegawaian. Sementara bagi aparat hukum, kami juga minta pelakunya ditindak tegas," kata Sutopo.
Selain mengadu ke dewan, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polres Ngawi. Bahkan, pelapor juga menyebutkan, kwitansi bukti penyerahan seragam, bukti surat penempatan tenaga dengan stempel basah serta kwitansi asli sudah dibawa polisi untuk barang bukti.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Sujarwanto mendampingi Kapolres AKBP Edy S. Tambunan mengakui menerima laporan tentang penipuan pegawai kontrak itu.
Sampai saat ini, kasus tersebut masih didalami penyidik dengan mengumpulkan bukti dan keterangan. "Memang benar kami terima laporan tentang dugaan penipuan dengan kedok menjadi tenaga honorer dan saat ini masih dalam penyelidikan," ujarnya. (ari)