- FORUM SMADA NGAWI -
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


MEdia Ngobrol dan Informasi Smada / Smuda Ngawi...
 
IndeksIndeks  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Apa itu?

Go down 
PengirimMessage
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 651
Age : 61
Lokasi : Nusantara Maya
Registration date : 29.01.08

Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Apa itu? Empty
PostSubyek: Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Apa itu?   Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Apa itu? EmptyWed Jun 11, 2008 10:22 pm

Oleh: Drs. Dadang Budiaji, MM. (Praktisi & Konsultan SDM)

Pada hari Kamis, 1 Mei 2008 bertepatan dengan hari buruh sedunia, Jakarta dan beberapa kota besar lainnya di Indonesia diramaikan dengan adanya konvoi dan demo buruh di dalam rangka memperingati hari buruh tersebut. Diantara sekian banyak tuntutan dan harapan para buruh terdapat dua jenis tuntutan yang paling banyak disampaikan yaitu ‘hapuskan karyawan kontrak dan outsourcing’.

Tulisan ini akan membahas secara singkat tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan karyawan kontrak dan outsourcing, apa perbedaannya dengan karyawan tetap, bagaimana ketentuan aturannya.

Karyawan Kontrak

Merujuk pada UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan karyawan kontrak adalah pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pengaturan tentang PKWT ini kemudian diatur lebih teknis dalam Kepmenakertrans No. 100/2004 tentang ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu.

Bila merujuk kepada aturan yang berlaku, jenis hubungan kerja PKWT hanya dapat diterapkan untuk 4 jenis pekerjaan, yaitu pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan dari suatu usaha baru, produk baru atau kegiatan baru, serta pekerjaan yang sifatnya tidak teratur (pekerja lepas).

Pekerja dalam PKWT juga dilindungi oleh beberapa ketentuan, seperti tidak boleh ada masa percobaan, hak-hak normatif sesuai aturan harus tetap diberikan, tidak boleh lebih dari 2 kali pembuatan kontrak, durasi maksimum adalah kontrak 3 tahun plus pembaharuan 2 tahun (khusus untuk pekerjaan yang sekali selesai), berhak memperoleh uang ganti rugi bila diputus kontrak sebelum waktu kontrak selesai. Bila ketentuan tentang durasi dan frekuensi kontrak tidak dipenuhi maka demi hukum pekerja tersebut menjadi pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), atau katakanlah otomatis menjadi karyawan tetap.

Perbedaan pokok antara karyawan tetap dan kontrak terletak pada batas masa berlakunya hubungan kerja dan hak pesangon apabila hubungan kerja terputus. Artinya karyawan yang selesai kontrak tidak berhak atas pesangon, sedangkan karyawan tetap yang di-PHK yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu berhak atas pesangon.

Outsourcing
Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Outsourcing diatur dalam UU 13/2003 dan Kepmenakertrans 220/MEN/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Beberapa ketentuan pokok dalam outsorcing adalah penyelenggara outsourcing harus berbadan hukum, hak-hak normatif harus diberikan kepada karyawan outsourcing, bila hak-hak normatif tidak diberikan maka demi hukum karyawan outsourcing itu menjadi karyawan dari perusahaan pemberi pekerjaan, yang boleh di-outsource hanyalah proses-proses pendukung saja (bukan proses utama atau core business perusahaan).
Karyawan outsourcing bisa merupakan karyawan tetap ataupun kontrak, hal itu bergantung kepada sifat pekerjaannya (apakah memenuhi syarat untuk kontrak?) dan juga bergantung kepada kebijakan pengelola outsorcing itu.
Penutup
Keberadaan karyawan kontrak dan outsourcing adalah suatu kenyataan yang sulit untuk dihilangkan karena tidak semua perusahaan sudah benar-benar siap untuk memiliki karyawan tetap dengan segala konsekuensinya, lagipula beberapa jenis bisnis tertentu mengandung ketidakpastian yang tinggi sehingga merupakan resiko besar kalau perusahaan langsung mengangkat karyawan tetap.
Ketentuan dan pengaturan tentang karyawan kontrak dan outsourcing sebenarnya sudah cukup memadai dan cukup memberikan perlindungan kepada para pekerja, termasuk prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi untuk memberlakukan sistem kontrak atau outsourcing. Persoalannya sekarang adalah apakah ketentuan-ketentuan dan rambu-rambu yang ada tersebut dipatuhi atau tidak oleh para pihak, khususnya para pengusaha.
Demikian semoga bermanfaat!
_________________
Kembali Ke Atas Go down
http://forum.smadangawi.net
 
Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Apa itu?
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Beredar, SK Aspal Tenaga Kontrak
» REKRUTMEN & SELEKSI KARYAWAN PT.KRAKATAU STEEL (Persero) & Group
» Perbandingan Gaji Karyawan Google, Microsoft, Yahoo dan Apple

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
- FORUM SMADA NGAWI - :: INFORMASI :: Berita berita nich-
Navigasi: