NGAWI - Gencarnya gaung tranpsransi penyelenggaraan pemerintahan terlesan tak bersambut di Ngawi. Koalisi LSM untuk UU Kebebasan Informasi Publik (KIP) menilai, belum ada implementasi transparansi yang sistemik yang dilakukan penyelenggara pemerintahan di Ngawi.
Penilaian ini muncul setelah beberapa hari terakhir Koalisi LSM untuk UU KIP mengadakan assesment transparansi di Ngawi. ''Secara sistemik belum kami temukan ada praktik transparansi yang diimplementasikan di Ngawi. Yang ada hanya perbup transparansi yang kurang kuat untuk mengatur orang banyak,'' kata Danardono Sirajuddin, aktivis Koaliasi LSM untuk KIP, kemarin (3/7).
Survei yang sudah dilakukan di antaranya dengan dewan, jajaran pemerintah maupun kalangan LSM. Danar menyatakan masih perlu komunikasi lebih intensif bagi penyelenggara pemerintahan di Ngawi untuk memahami makna transparansi dan jaminan akses masyarakat. ''Saat ini akses pelayanan� dan informasi tampaknya lebih banyak diberikan dengan menitikberatkan hubungan baik atau kontak personal,'' katanya.
Selain itu, pelaksanaan transparansi di Ngawi juga belum dapat mulus sebab Perda Transparansi masih berhenti di tangan DPRD. Draf transparansi sudah dikirim sejak 2005 namun tak kunjung disahkan sampai sekarang. ''Salah satu hal yang kami pandang positif, eksekutif di Ngawi justru sudah membuat perda transparansi,'' kata Danar.
Soal dewan, Danar menilai masih perlu adanya komunikasi intensif dan treatment khusus untuk menyamakan perspektif. Dia memaklumi beberapa pihak masih paranoid dengan pelaksanaan transparansi. ''Saya kira ini soal perspektif saja, soal transparansi dipahami sebagai sesuatu yang menakutkan,'' katanya.
Research dan assesment pelaksanaan transparansi ini dilakukan di tiga kota di Indonesia yakni Ngawi (Jawa Timur), Bulukumba (Sulsel) dan Palu (Sulteng). Daerah-daerah ini dipilih karena ada inisiatif� melaksanakan transparansi maupun karena didukung program. Selain itu memang terpilih daerah kecil yang jarang muncul di media massa. ''Seperti Ngawi ini didukung program P2TPD,'' katanya.
Walaupun Perda Transparansi belum tergarap sampai sekarang, namun tingkat Jawa Timur sudah ada Perda Pelayanan Publik sedangkan di pusat masih digodok UU membahas hal yang sama. Di Ngawi mewujudkan perda transparansi tampaknya masih butuh komunikasi panjang. Menurut Danar hal itu bisa positif apabila proses panjang dibayar dengan implementasi transparansi yang intensif sampai Perdanya terbit. ''Atau menunggu saja pergantian dewan berikutnya agar terbahas,'' kata Danar.
Sumber -Jawapos