JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), organisasi nirlaba yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola domain .id, mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk mempunyai domain .id di samping domain .com atau lainnya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PANDI Teddy Sukardi pada konferensi pers di kantornya, Jumat (6/6/2008). "PANDI senang kalau tiap personal atau institusi mempunyai dua ID, .com dan .id. PANDI juga merekomendasikan perusahaan-perusahaan lokal yang sudah punya .com untuk mempunyai domain .id. biar terasa Indonesianya," katanya.
"Coba kita perhatikan portal berita Inggris BBC, mereka dengan bangga menggunakan domain .co.uk. Mengapa kita tidak coba seperti mereka," imbuhnya.
Selanjutnya, Teddy menjelaskan tentang masing-masing domain .id yang ditawarkannya, dan siapa yang berhak atas domain tersebut. "Khusus domain go.id, administratornya Depkominfo. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri no 28/2006 tentang pemakaian domain .id. Pada aturan tersebut juga dipaparkan bahwa pemakaian domain go.id haruslah institusi pemerintah," jelasnya.
Begitupun dengan domain mil.id, yang menurut Teddy hanya bisa dipakai oleh instansi militer dengan surat permohonan dari pimpinan instansi militer yang bersangkutan sebagai persyaratannya.
Untuk domain co.id, PANDI menawarkannya kepada badan atau organisasi yang memiliki kepentingan bisnis atau komersial. Sementara domain net.id, hanya bisa dimiliki oleh pihak penyelenggara jasa telekomunikasi seperti operator selular atau ISP.
Sementara itu, PANDI juga membuka kesempatan kepada semua anggota masyarakat, baik personal maupun komunitas, untuk memiliki domain .id. "Yakni domain web.id, di mana calon pendaftar cukup memenuhi satu persyaratan, yakni Kartu Tanda Penduduk penanggung jawab," kata Teddy.
"Sedangkan domain or.id, ditujukan khusus kepada komunitas yang terorganisir non-profit dan terdaftar secara hukum (organisasi umum), "seperti misalnya BAZIS," ujar Teddy mencontohkan. Persyaratannya sedikit berbeda, yakni pengajuan akta notaris atau SK Intern Organisasi sebagai persyaratannya," Teddy menerangkan.
PANDI pun mengimbau kepada sekolah-sekolah dan institusi pendidikan, meliputi kampus, pusat training, kursus, dan semacamnya untuk membuat website berdomain sch.id atau ac.id. "Hal ini ditujukan agar profil dan informasi seputar pendidikan menjadi lebih tertib dan mudah dijangkau," pungkasnya.