Terkait Kasus Proyek Dua Jalan
NGAWI - Kejaksaan Negeri Ngawi kemarin (1/7) memeriksa kepala Dinas PU Bina Marga Cipta Karya, Bambang Haryono. Bambang datang ke kejari siang dalam kaitan penyelidikan indikasi korupsi proyek jalan Widodaren dan di Jalan Basuki Rahmat. Bambang diperiksa sebagai saksi di kasus proyek tersebut.
Proyek jalan Widodaren tertuang dalam APBD 2006 dan di DIPAL (daftar isian proyek anggaran lanjutan) dari APBD 2007. Saat itu proyek jalan Widodaren-Geneng dalam APBD 2007 tercantum Rp 736 juta. Dan waktu itu sempat menuai protes masyarakat.
Proyek ini dinilai kurang memenuhi standar bahkan juga dikoreksi Komisi D DPRD Ngawi. Sedangkan proyek jalan Basuki Rahmat dianggarkan Rp 728 juta pada tahun 2007.
Bambang Haryono mengakui pemanggilan dirinya. Dia mengaku hanya sebagai saksi dan tidak begitu detail menceritakan pemeriksaan yang sudah dijalaninya kemarin. ''Saya ditanya-tanya sekitar dua jam,'' katanya.
Bentuk pertanyaan kedua proyek itu menurut Bambang berbagai macam. Mulai dari proses perencanaan, lelang sampai pelaksanaan. ''Saya tak ingat semuanya, terkadang pertanyaan tentang proyek di Widodaren dan ada juga tentang proyek di (jalan) Basuki Rahmat,'' katanya.
Detail anggaran menurut Bambang tidak ditanyakan karena itu dia juga tak mengingatnya. Namun, dia menegaskan bahwa tak ada mark up dan kolusi yang dilakukan dinasnya kendati kedua proyek itu dimenangkan PT Mataram. ''Waktu itu paketnya sudah dibagi. Pelaksanaan lelang tender dan kemenangan PT Mataram itu hampir bersamaan waktunya,'' katanya.
Menurut Bambang, koreksi yang dilakukan dewan maupun masyarakat sudah dia perintahkan untuk dibongkar dan diperbaiki. ''Perbaikannya juga sudah dilakukan. Tentang kasus ini saya juga sudah lapor bupati,'' ujarnya.
Sumber . Jawapos