JAWAPOS
NGAWI - Selain mendapat jatah danan reses Rp 4,75 juta setiap, setiap anggota DPRD Ngawi juga diberikan jatah pendampingan Rp 80 juta. Hanya saja, dana sebesar itu tidak dipegang anggota DPRD, melainkan hanya untuk mengakomodasi usulan dari bawah hasil penyerapan aspirasi saat reses. "Dana itu disiapkan untuk memenuhi usulan dari masyarakat yang diwakili saat reses dilangsungkan. Penyalurannya tetap lewat satuan kerja pemkab bukan oleh kami," kata Marasahid, anggota DPRD Ngawi.
Dana itu masuk pos Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berdasarkan usulan yang ditampung selama reses dewan berlangsung. Untuk menggunakan dana ini pun, menurut anggota Komisi A ini, harus disertai proposal yang lengkap. Adanya kekhawatiran sejumlah pihak bahwa dana pendamping reses seperti ini rawan disalahgunakan, misalnya dengan munculnya proposal kegiatan yang fiktif, Marsahid memakluminya. "Boleh saja curiga, namun hal itu tergantung dari satkernya nanti kalau bisa tegas dan disiplin tentu bisa dicegah adanya proposal fiktif bisa masuk," katanya.
Dengan adanya dana pendampingan reses ini, anggota dewan jadi lebih bergigi saat menampung aspirasi dari bawah. Reses anggota DPRD Ngawi akan dilakukan mulai akhir Maret ini dalam waktu hanya sekitar seminggu. "Karena waktunya singkat untuk saya mungkin akan melakukan penyerapan dengan pertemuan desa di dapil saya dan mengolah usulan yang masuk," kata anggota dewan dari PAN daerah pemilihan Ngawi 5 ini.