- FORUM SMADA NGAWI -
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


MEdia Ngobrol dan Informasi Smada / Smuda Ngawi...
 
IndeksIndeks  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!!

Go down 
2 posters
PengirimMessage
Abushidqi
Lumayan Aktif
Lumayan Aktif
Abushidqi


Jumlah posting : 23
Lokasi : Bandung
Registration date : 31.01.08

Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! Empty
PostSubyek: Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!!   Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! EmptyWed Mar 12, 2008 2:58 pm

BismiLlahirrahmanirrahim

Tulisan berikut dibawah ini adalah ilmu ushul fiqh yang diambil dari buku al-ushul karya syeckh Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin. Saya menyajikan disini bukan berarti saya sudah memahami tentang ilmu ini tetapi keinginan saya untuk mengajak ikhwah semua bersama-sama belajar tentang ushul fiqh. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

MUQODDIMAH PENULIS
الحمد لله نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونتوب إليه، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا،
ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن
لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله ، صلى الله عليه،
وعلى آله وأصحابه، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وسلم تسليماً. أما بعد:
Ini adalah Tulisan singkat dalam Ushul Fiqih yang kami tulis sesuai
kurikulum yang telah disepakati untuk tahun ketiga Tsanawiyah di ma’hadma’had
ilmiyyah, dan kami menamakannya:
al-Ushul min 'Ilmil Ushul
Aku memohon kepada Allah agar menjadikan ilmu kami ikhlas karena
Allah dan bermanfaat bagi hamba-hamba Allah, sesungguhnya Allah Maha
Dekat dan Maha Mengabulkan Doa.
Kembali Ke Atas Go down
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 651
Age : 60
Lokasi : Nusantara Maya
Registration date : 29.01.08

Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! Empty
PostSubyek: Re: Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!!   Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! EmptySat Mar 15, 2008 7:52 am

A' kalo boleh sedikit di ulas, deskripsi ilmu yang akan di sampaikan garis besarnya tentang apa yack? Biar rekans bisa sama2 masuk untuk learning by reading....
Kembali Ke Atas Go down
http://forum.smadangawi.net
Abushidqi
Lumayan Aktif
Lumayan Aktif
Abushidqi


Jumlah posting : 23
Lokasi : Bandung
Registration date : 31.01.08

Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! Empty
PostSubyek: Re: Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!!   Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! EmptyMon Mar 17, 2008 2:00 pm

Afwan sebelumnya, sebenarnya penjelasan tentang ushul fiqh ada pada pembahasan berikutnya di buku tersebut, tapi karena kekurangan waktu saya untuk menulis ulang (saya mencoba untuk menulis ulang karena sekalian belajar Smile ). Secara garis besar ushul fiqh adalah ilmu yang membahas dalil-dalil fiqh yang umum dan bagaimana kita mampu mengambil manfaat darinya serta kondisi orang yang mengambil manfaat tersebut. Moga bisa kita lanjutkan di lain waktu.

BarakaLlahu fiik
Kembali Ke Atas Go down
Abushidqi
Lumayan Aktif
Lumayan Aktif
Abushidqi


Jumlah posting : 23
Lokasi : Bandung
Registration date : 31.01.08

Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! Empty
PostSubyek: Re: Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!!   Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! EmptyTue Apr 01, 2008 4:01 pm

afwan lama gak lanjutin Smile , ini lanjutan ushul fiqh karya Syeckh Utsaimin :

BAB I
USHUL FIQH


Definisinya : ushul fiqh didefinisikan dengan 2 tinjauan :
Pertama : tinjauan dari 2 kosakatanya yaitu kata ushul dan kata fiqh

Ushul adalah kata jamak dari al-ashl yaitu apa yang dibangun diatasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya tembok' (ashlul jidaar) yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon' (ashlusyajaroti) yang bercabang darinya ranting-rantingnya. ALlah berfirman yang artinya :
"[Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit " (QS. Ibrahim : 24)


Dan fiqh (al fiqh) secara bahasa adalah pemahaman (al fahmu) dengan dalil dari firman ALlah sebagai berikut :
"dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku." (QS Thohaa : 27)


Dan secara istilah :ِ
"Mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci."


Maka yang dimaksud dengan perkataan kami "mengetahui" adalah ilmu dan persangkaan. Karena mengetahui hukum-hukum fiqh terkadang bersifat yakin dan terkadang bersifat persangkaan, sebagaimana banyak dalam masalah-masalah fiqh.

Sedangkan yang dimaksud dengan perkataan kami "hukum-hukum syar'i" adalah hukum-hukum yang diambil dari syariat, seperti wajib dan haram, maka keluar darinya (hukum-hukm syar'i) yakni hukum-hukum akal; seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar daripada sebagian; dan
hukum-hukum adat (kebiasaan); seperti mengetahui turunnya embun di malam yang dingin jika cuaca cerah.

Yang dimaksud dengan perkataan kami "Amaliah" adalah apa-apa yang tidak berhubungan dengan aqidah, seperti sholat dan zakat. Maka tidak termasuk darinya (Amaliah) apa-apa yang berhubungan dengan aqidah; seperti mentauhidkan Allah, dan mengenal nama-nama dan sifat-Nya; maka yang demikian tidak dinamakan Fiqih secara istilah.

Yang dimaksud dengan perkataan kami "dengan dalil-dalilnya yang terperinci" adalah dalil-dalil fiqh yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqh yang terperinci, maka tidak termasuk di dalamnya ilmu
Ushul Fiqih karena pembahasan di dalamnya hanyalah mengenai dalil-dalil fiqih yang umum.

Kedua : dari tinjauan keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu, maka Ushul Fiqih didefinisikan dengan :

"Ilmu yang membahas dalil-dalil fiqih yang umum dan cara mengambil faidah darinya dan kondisi orang yang mengambil faidah."


Yang dimaksud dengan perkataan kami "yang umum/mujmal", kaidah-kaidah umum; seperti perkataan : "perintah menunjukkan hukum wajib", "larangan menunjukkan hukum haram", "sah-nya suatu amal menunjukkan amal tersebut telah terlaksana (yakni, ia tidak dituntut untuk mengulangi, pent)". Maka tidak termasuk dari "yang umum": dalil-dalil yang terperinci. Dalil-dalil terperinci tersebut tidaklah disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah.

Yang dimaksud dari perkataan kami "dan cara mengambil faidah darinya" yaitu mengetahui bagaimana mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain. Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqih.

Diinginkan dengan perkataan kami "kondisi orang yang mengambil faidah", yaitu mengetahui kondisi/keadaan orang yang mengambil faidah, yaitu mujtahid. Dinamakan orang yang mengambil faidah karena ia dengan dirinya sendiri dapat mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya karena ia telah mencapai derajat ijtihad. Maka mengenal mujtahid, syarat-syarat ijtihad, hukumnya dan yang semisalnya dibahas dalam ilmu Ushul Fiqih.

FAIDAH USHUL FIQIH:
Ilmu Ushul Fiqih adalah ilmu yang agung kedudukannya, sangat penting dan banyak sekali faidahnya. Faidahnya adalah kokoh dalam menghasilkan kemampuan yang seseorang mampu dengan kemampuan itu mengeluarkan hukum-hukum syar'i dari dalil-dalilnya dengan landasan yang selamat.

Dan yang pertama kali mengumpulkannya menjadi suatu bidang tersendiri adalah al-Imam asy-Syafi'i Muhammad bin Idris rohimahulloh, kemudian para 'ulama sesudahnya mengikutinya dalam hal tersebut. Maka mereka menulis dalam ilmu Ushul Fiqih tulisan-tulisan yang bermacam-macam. Ada yang berupa tulisan, sya'ir, tulisan ringkas, tulisan yang panjang, sampai ilmu Ushul Fiqih ini menjadi bidang tersendiri keberadaannya dan kelebihannya. (bersambung)
Kembali Ke Atas Go down
Abushidqi
Lumayan Aktif
Lumayan Aktif
Abushidqi


Jumlah posting : 23
Lokasi : Bandung
Registration date : 31.01.08

Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! Empty
PostSubyek: Re: Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!!   Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! EmptyTue Apr 01, 2008 4:02 pm

tanya dong mod atau siapa aja yang tau, gimana nulis dengan huruf arab di forum ini? JazakaLlah khoir
Kembali Ke Atas Go down
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 651
Age : 60
Lokasi : Nusantara Maya
Registration date : 29.01.08

Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! Empty
PostSubyek: Re: Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!!   Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! EmptySat Apr 05, 2008 2:25 am

الحمد لله نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونتوب إليه، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا،
ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن
لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله ، صلى الله عليه،
وعلى آله وأصحابه، ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين وسلم تسليماً. أما بعد:

Lha yang ni nulisnya gimana bro?
Kembali Ke Atas Go down
http://forum.smadangawi.net
Abushidqi
Lumayan Aktif
Lumayan Aktif
Abushidqi


Jumlah posting : 23
Lokasi : Bandung
Registration date : 31.01.08

Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! Empty
PostSubyek: Re: Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!!   Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! EmptyMon Apr 07, 2008 8:40 am

gak bisa lagi euy kemarin nyoba, ato gara-gara settingan regional & language options di kompiku pernah tak installin east asian languages ya? jadi waktu ngetik yang nongol malah tulisan jepun, kumaha' iye' teh?
Kembali Ke Atas Go down
Admin
Admin
Admin


Jumlah posting : 651
Age : 60
Lokasi : Nusantara Maya
Registration date : 29.01.08

Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! Empty
PostSubyek: Re: Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!!   Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! EmptyThu Apr 10, 2008 6:22 am

hmm...coba dengan pad arabic "biasanya ada di software " trus copy ke field ini...
coba dulu...
Kembali Ke Atas Go down
http://forum.smadangawi.net
Abushidqi
Lumayan Aktif
Lumayan Aktif
Abushidqi


Jumlah posting : 23
Lokasi : Bandung
Registration date : 31.01.08

Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! Empty
PostSubyek: Re: Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!!   Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! EmptyFri May 30, 2008 4:53 pm

BAB II
الأحكام
HUKUM-HUKUM


Al-Ahkam (الأحكام) adalah bentuk jamak dari hukum (حكم), secara bahasa maknanya adalah keputusan/ ketetapan (القضاء)ُ
Dan secara istilah :
"Apa-apa yang ditetapkan oleh seruan syari'at yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf (orang yang dibebani syari'at) dari tuntutan atau pilihan atau peletakan."

Dan yang dimaksud dari perkataan kami : "seruan syari'at" : Al-Qur'an dan as-Sunnah.

Dan yang dimaksud dari perkataan kami : "yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf": apa-apa yang berhubungan dengan perbuatan mereka baik itu perkataan atau perbuatan, melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu.

Maka keluar dari perkataan tersebut apa-apa yang berhubungan dengan aqidah, maka tidak dinamakan hukum secara istilah.

Yang dimaksud dari perkataan kami : "mukallaf" : siapa saja yang keadaannya dibebani syari'at, maka mencakup anak kecil dan orang gila.

Yang dimaksud dari perkataan kami : "dari tuntutan": perintah dan larangan, baik itu sebagai keharusan ataupun keutamaan.

Yang dimaksud dari perkataan kami : "atau pilihan": mubah (hal-hal yang dibolehkan)

Yang dimaksud dari perkataan kami :"atau peletakan": Sah, rusak, dan yang lainnya yang diletakkan oleh pembuat syari'at dari tanda-tanda, atau sifat-sifat untuk ditunaikan atau dibatalkan.

PEMBAGIAN HUKUM SYARI'AT :

Hukum syari'at dibagi menjadi dua bagian : Taklifiyyah (Pembebanan) dan Wadh'iyyah (Peletakan).

Al-Ahkam at-Taklifiyyah ada lima : Wajib, mandub (sunnah), harom, makruh, dan mubah.

1. Wajib ( الواجب ) secara bahasa : ( الساقط واللازم ) "yang jatuh dan harus".

Dan secara istilah :
"Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at dengan bentuk keharusan", seperti sholat lima waktu.


Maka keluar dari perkataan kami : "Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at", yang haram, makruh dan mubah.

Dan keluar dari perkataan kami : "dengan bentuk keharusan", yang mandub.

Dan suatu yang wajib itu pelakunya diganjar jika ia melakukannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang meninggalkannya berhak mendapatkan adzab.

Dan dinamakan juga :فرضاً وفريضة وحتماً ولازما

2. Mandub ( المندوب ) secara bahasa : (المدعو ) "yang diseru".

Dan secara istilah :
"Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk keharusan", seperti sholat rowatib.


Maka keluar dari perkataan kami : "Apa-apa yang diperintahkan oleh pembuat syari'at", yang haram, makruh dan mubah.

Dan keluar dari perkataan kami : "tidak dengan bentuk keharusan", yang wajib.

Dan suatu yang mandub itu pelakunya diganjar jika ia melakukannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang meninggalkannya tidak mendapatkan adzab.

Dan dinamakan juga :سنة ومسنوناً ومستحباً ونفلاً

3. Haram ( المحرم ) secara bahasa : ( الممنوع ) "yang dilarang".

Dan secara istilah :
"Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", seperti durhaka kepada orang tua.


Maka keluar dari perkataan kami :"Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at", yang wajib, sunnah dan mubah.

Dan keluar dari perkataan kami : "dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", yang makruh.

Dan suatu yang haram itu pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang melakukannya berhak mendapatkan adzab.

Dan dinamakan juga :محظوراً أو ممنوعا

4. Makruh ( المكروه ) secara bahasa : ( المبغض ) "yang dimurkai".

Dan secara istilah :
"Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at tidak dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", seperti mengambil sesuatu dengan tangan kiri dan memberi dengan tangan kiri.


Maka keluar dari perkataan kami : "Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syari'at", yang wajib, sunnah dan mubah.

Dan keluar dari perkataan kami : "tidak dalam bentuk keharusan untuk ditinggalkan", yang haram.

Dan suatu yang makruh itu pelakunya diganjar jika ia meninggalkannya untuk mendapatkan pahala (ikhlas), dan orang yang melakukannya tidak mendapatkan adzab.

5. Mubah ( المباح ) secara bahasa : ( المعلن والمأذون فيه ) "yang diumumkan dan diizinkan dengannya".

Dan secara istilah :ِ
"Apa-apa yang tidak berhubungan dengan perintah dan larangan secara asalnya". Seperti makan pada malam hari di bulan Romadhon.


Dan keluar dari perkataan kami : "apa-apa yang tidak berhubungan dengan perintah", wajib dan mandub.

Dan keluar dari perkataan kami :"dan pula larangan", haram dan makruh.

Dan keluar dari perkataan kami : "pada asalnya", apa-apa yang seandainya ada kaitannya dengan perintah karena keberadaannya (yakni suatu yang mubah) sebagai wasilah (yang menghantarkan) terhadap hal yang diperintahkan, atau ada kaitannya dengan larangan karena keberadaannya sebagai wasilah terhadap hal yang dilarang; maka bagi hal yang mubah tersebut hukumnya sesuai dengan apa-apa ia (yang mubah tersebut) menjadi wasilah baginya, dari hal yang diperintahkan atau yang dilarang. Dan yang demikian tidak mengeluarkannya (yakni hal yang mubah) dari keberadaannya sebagai sesuatu yang hukumnya mubah pada asalnya.

Dan mubah yang senantiasa berada pada sifat mubah (boleh), maka iatidak mengakibatkan ganjaran dan tidak pula adzab.

Dan dinamakan juga :حلالاً وجائزً
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! Empty
PostSubyek: Re: Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!!   Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!! Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Belajar ushul fiqh bareng-bareng yuk!!!
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Belajar Software
» Belajar Bahasa
» Belajar website yuuk...

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
- FORUM SMADA NGAWI - :: IPTEK :: Agama dan Budaya-
Navigasi: