NGAWI - KPUD Ngawi bakal melakukan klarifikasi dengan MH, caleg Partai Gerindra dari Dapil Ngawi 3 (Kecamatan Kendal, Geneng dan Gerih). Langkah ini dilakukan setelah MH diduga masih tercatat sebagai Ketua Partai Pelopor di Kota Madiun. Meski sebenarnya, KPUD Ngawi sudah melakukan klarifikasi ke KPUD Kota Madiun. ''Setelah rapat di Surabaya selesai, segera dijawalkan pemanggilan pada caleg,'' kata Sunarto, Ketua KPUD Ngawi, kemarin (12/10).
Meski tak mau membeber isi klarifikasi itu, Sunarto menegaskan bahwa MH semestinya dapat memilih menjadi ketua partai di Kota atau menjadi caleg Partai Gerindra di Ngawi. ''Tidak bisa dijabat dua-duanya sekaligus, apalagi parpolnya saling berbeda,'' tambahnya.Selain mendapatkan masukan dari masyarakat soal MH, KPUD Ngawi juga masih punya pekerjaan lain yakni terkait dengan caleg dari Partai Barnas berinisial AB dari Dapil Ngawi 5. Dia diduga terseret masalah penipuan dengan mencatut nama KPK yang dilakukan LPPNRI.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Sujarwanto sudah membenarkan bahwa AB sebagai salah satu tersangka yang tersangkut kasus ini. Saat ini AB dititipkan di Rutan Ngawi sambil menunggu sidang digelar.
Menurut Sunarto untuk masukan terkait masalah pidana KPUD juga akan melakukan klarifikasi baik pada parpol maupun pemeriksaan data yang ada. Selama ini patokan yang dipakai apabila sudah ada putusan hukum tetap atas perkara yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun. - Jawapos