- FORUM SMADA NGAWI -
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


MEdia Ngobrol dan Informasi Smada / Smuda Ngawi...
 
IndeksIndeks  PencarianPencarian  Latest imagesLatest images  PendaftaranPendaftaran  LoginLogin  

 

 Kesalahan-kesalahan dalam shalat

Go down 
2 posters
PengirimMessage
Abushidqi
Lumayan Aktif
Lumayan Aktif
Abushidqi


Jumlah posting : 23
Lokasi : Bandung
Registration date : 31.01.08

Kesalahan-kesalahan dalam shalat Empty
PostSubyek: Kesalahan-kesalahan dalam shalat   Kesalahan-kesalahan dalam shalat EmptyThu Feb 14, 2008 9:20 am

Assalamualaikum warrahmutuLlahi wabarakatuh

Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang penting setelah Tauhid. Jika ibadah shalat seseorang muslim itu baik, maka akan baik pula seluruh amal dan perbuatannya, sebaliknya jika rusak shalatnya, maka rusaklah semua amalannya. Untuk itu, Alloh Azza wa Jalla telah perintahkan kepada seluruh hambaNya untuk menjaga dan memelihara shalat sebagaimana dalam firmanNya :
“ Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wustho. Berdirilah untuk Alloh (dalam shalatmu) dengan khusyu’”[QS Al Baqoroh 238]

Dan sungguh, Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam telah menjadikan shalat sebagai pemisah dan pembeda antara iman dan Islam dengan kekafiran dan kemusyrikan. shalat seperti apakah yang dapat menjadikan kelak amalan seseorang menjadi baik, dan shalat seperti apakah yang dapat menghindarkan seseorang dari kekafiran dan kemusyrikan?

Begitu banyak orang yang shalat namun dia jauh dari tuntunan shalat seperti yang diperintahkan Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam kebanyakan mereka hanya ikut-ikutan tanpa mengetahui detail dalil tiap gerak dan bacaan shalat yang benar, bagaimana shalat yang khusyu akan tercapai jika gerak dan bacaan shalatpun dia tidak tahu mana yang dituntunkan dan mana yang tidak??

Oleh karena itu, shalat yang benar adalah shalat sebagaimana shalatnya Rosululloh Sholallahu Alaihi Wassalam seperti dalam sebuah hadist disebutkan :
"Shalatlah kalian, sebagaimana kalian melihat aku shalat." (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)

Disini, kita coba jabarkan beberapa kesalahan yang banyak dilakukan oleh umat Islam dalam melakukan shalat.

Kesalahan-kesalahan umat yang biasa terjadi didalam melakukan shalat :
1. Niat dengan menggunakan usholli...
Niat merupakan suatu keniscayaan dalam setiap amalan karena suatu amal dinilai tergantung niatnya. Nabi saw. pernah bersabda :
"Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Bukhari, Muslim, dan lain-lain)
Tetapi masalahnya sekarang adalah adakah contoh dari Nabi saw tentang niat shalat sebagaimana yang sering kita dengar saat ini? Faktanya tidak ditemukan sebuah haditspun yang shohih tentang lafal tersebut. Lalu, darimanakah lafal ini mulai berasal? Bahkan dibuku-buku pelajaran agama Islam di sekolah-sekolah kita diajarkan hal demikian. Bukankah suatu hal yang ditambah-tambah (dalam ibadah) adalah sesat?

2. Menengadahkan muka kelangit
Sering kita melihat saudara kita yang sedang melakukan shalat kadang-kadang menengadahkan mukanya kelangit, padahal Rasululloh Sholallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda :
"Hendaklah orang-orang berhenti menengadah ke langit ketika sedang shalat atau matanya tidak dikembalikan lagi kepada mereka. "(Dalam riwayat lain dikatakan : "Atau mata-mata mereka akan dicopot")

3. Memulai dengan komat-kamit dan diakhiri dengan bacaan hamdallah serta mengusap muka
Telah diketahui bersama bahwa arti shalat adalah perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagaimana dalam hadits Nabi saw. :
"Kunci shalat adalah bersuci, memulainya dengan takbir dan mengakhirinya dengan salam." (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Hakim)
Sedangkan yang diluar itu sama sekali tidak pernah dicontohkan oleh Rasululloh Sholallahu Alaihi Wassalam.

4. Bersedekap diperut/lambung
Rasululloh Sholallahu Alaihi Wassalam melarang orang untuk meletakan tangan diatas lambung (perut) dalam shalat (HR. Bukhari, Muslim)
Sedangkan praktek yang benar adalah meletakkan tangan di atasvdada atau sejajar dengan jantung, sebagaimana dalam sebuah hadits shahih yang menyatakan Nabi saw meletakan kedua tangannya diatas dadanya (HR. Abu Dawud,Ahmad, dan Ibnu Khuzaimah dalam As-shahih)

Sedangkan beberapa ikhtilaf dalam shalat seperti bersedekap saat iktidal(syekh albani dan syekh bin baz berbeda dalam masalah ini), duduk iftirasy dalam shalat 2 rakaat (sebagaimana terdapat dalam HR. Nasa'i), bacaan dzikir setelah shalat, bersalaman setelah shalat, menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat perlu kita hormati perbedaan tersebut dan berusaha untuk mencari dalil yang qath'i untuk masalah tersebut.

WaLlahu'alam...

Wassalamalaikum warrahmatuLlahi wabarakatuh

NB : Monggo dilanjut atau ditanggapi...tafadhol
Kembali Ke Atas Go down
kunkun132
MasTer
kunkun132


Jumlah posting : 44
Age : 42
Lokasi : Pasar Minggu, Jak-Sel
Registration date : 06.02.08

Kesalahan-kesalahan dalam shalat Empty
PostSubyek: Re: Kesalahan-kesalahan dalam shalat   Kesalahan-kesalahan dalam shalat EmptyThu Feb 14, 2008 10:44 pm

Ya Allah selamatkanlah sholatku, terimalah amalku, bukakanlah pintu2 kebaikan bagiku & keluargaku -kelak Insy Allah, masukkanlah aku dalam golongan hamba2 mu yang saleh...

Amiin..

sunny
Kembali Ke Atas Go down
http://kunhekun.multiply.com
Abushidqi
Lumayan Aktif
Lumayan Aktif
Abushidqi


Jumlah posting : 23
Lokasi : Bandung
Registration date : 31.01.08

Kesalahan-kesalahan dalam shalat Empty
PostSubyek: Re: Kesalahan-kesalahan dalam shalat   Kesalahan-kesalahan dalam shalat EmptyWed Feb 20, 2008 10:33 am

Hadits-hadits yang perlu diperhatikan seputar masalah shalat :

Yang Pertama :
Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu diceritakan bahwa seorang lelaki pernah masuk masjid dan shalat, sedangkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di pojok masjid tersebut. (Seusai shalat) Ia mendatangi beliau seraya mengucapkan salam. Setelah menjawab salamnya, beliau bersabda : "Shalatlah kamu,sesungguhnya tadi kamu belum shalat ". Orang itu balik lagi dan kembali shalat. Lalu menemui beliau lagi dan memberi salam. Setelah menjawab salamnya, beliau bersabda lagi : "Shalatlah kamu, sesungguhnya kamu belum lagi shalat". Pada kali yang ketiga lelaki itu berujar : "Tolong ajarkan aku". Beliaupun bersabda :

"Apabila kamu hendak shalat, maka berwudhulah dengan sempurna kemudian menghadaplah kearah kiblat dan bertakbirlah. Lalu bacalah ayat Al-Qur'an yang mudah bagimu, kemudian ruku'lah, hingga kamu tuma'ninah dalam ruku'. Lalu tegaklah berdiri, hingga kamu berdiri lurus. kemudian bersujudlah hingga kamu tuma'ninah dalam sujud. Lalu bangkitlah dari sujud hingga kamu tuma'ninnah dalam duduk. Kemudian bersujud lagi hingga kamu tuma'ninah dalam sujud. Kemudian bangkitlah dari sujud, hingga kamu tegak berdiri. Kemudian lakukanlah itu dalam shalat kamu seluruhnya".

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (II : 1919, 219, 222, XI : 31, 467) Muslim (II : 10,11) dan lain-lain.

Yang Kedua :
Dari Abu Mas'ud Al-Badri, bahwa ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Shalat seseorang itu tidak shah, sebelum ia meluruskan punggungnya baik dalam ruku' maupun sujud".

Diriwayatkan oleh Abu Dawud (I : 136), An-Nasa'i (I : 157), At-Tirmidzi (II : 51), Ibnu Majah (I : 284), Ad-Darimi (I : 304), Ath-Thahawi dalam "Al-Musykil" (I : 80), Ath-Thayalisi (I : 97), Ahmad (IV : 119) dan Ad-Daruquthni (hal 133) dan beliau berkomentar :

"Sanadnya shahih sekali". Dan memang demikianlah adanya. Al-A'masy jelas meriwayatkannya dengan ucapan : "Telah berbicara kepadaku ..." dalam riwayat Ath-Thayalisi.

Yang Ketiga :
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Sesungguhnya manusia yang paling jelek cara malingnya adalah orang yang mencuri dari shalat-nya". Mereka bertanya : "Wahai Rasulullah, bagaimana ia bisa mencuri dari shalatnya ?" Beliau menjawab : "Bisa, yaitu ketika ia tidak menyempurnakan ruku' dan sujudnya".

Dikeluarkan oleh Al-Hakim (I : 229), beliau menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi. Hadits itu juga memiliki penguat dari hadits Abu Qatadah dan yang lainnya dalam riwayat Imam Malik (I : 181) dari hadits Nu'man bin Murrah. Sanadnya shahih, tapi Mursal (terputusnya sanad dari Malik hingga Rasul). Riwayat lain oleh Ath-Thayalisi, dari hadits Abu Sa'id (I : 97) dan dishahihkan oleh Imam As-Suyuthi dalam bukunya "Tanwirul Hawalik".

Yang Keempat :
Dari para panglima perang ; Amru bin Al-'Ash, Khalid bin Al-Walid, Syurahbil bin Hasanah dan Yazid bin Abu Sufyan ; mereka semua bertutur.

"Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang lelaki yang tidak menyempurnakan ruku' dan sujud ibarat ayam mematuk sedangkan ia dalam shalat. Maka beliau bersabda : "Seandainya lelaki ini meninggal dalam kondisi semacam itu, berarti ia meninggal diluar garis agama Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam [ia mematuk dalam shalatnya itu tak ubahnya bagai seekor gagak yang mematuki darah !] Perumpamaan orang yang tak menyempurnakan ruku; dan ibarat ayam mematuk itu, seperti orang lapar yang makan satu dua biji kurma, artinya ia tak akan mendapat pahala sama sekali".

Diriwayatkan oleh Al-Ajurri dalam "Al-Arba'in", Al-Baihaqi (II : 89) dengan derajad sanad yang hasan. Al-Mundziri berkomentar (I : 182) :"Hadits ini diriwayatkn oleh Ath-Thabrani dalam "Al-Kabir" dan Abu Ya'la dengan sanad yang hasan serta Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya.

Yang Kelima : Dari Thalaq bin Ali Radhiallahu 'anhuma bahwa beliau berkata : Rasulullah Shallalalhu 'alaihi wa sallam berbsada :

"Artinya : Allah tak akan mamandang shalat seorang hamba yang tidak menegakkan punggunngnya ketika ruku dan sujud".

Dikeluarkan oleh Ahmad (IV : 22), Ath-Thabrani dalam "Al-Kabir", Adh-Dhayya Al-Maqdisi dalam "Al-Mukhtarah" (II : 37) dan derajad sanadnya shahih. Hadits itu memiliki penguat dalam "Al-Musnad" (II : 525). Para perawinya terpercaya dan dishahihkan oleh Al-Hafizh Al-Iraqi dalam "Takhriju Al-Ihya" (I/132). Al-Mundziri berkomentar (I: 183) : "Sanadnya bagus !" [3]

Yang Keenam :
Dari Ammar bin Yasir Radhiallahu 'anhu bahwa beliau berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Sesungguhnya seorang hamba itu terkadang shalat, namun hanya dicatat ganjarannya seper sepuluh, seper sembilan, seper delapan, seper tujuh, seper enam, seper lima, seper empat, seper tiga, atau setengahnya" [4]
Diriwayatkan oleh Abu Daud (I : 127), Al-Baihaqi (II : 281) dan Ahmad (IV : 319-321), dari dua jalur sanad. Salah satunya dishahihkan oleh Al-Hafizh Al-Iraqi dan dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya, sebagiamana juga dinyatakan dalam "At-Taqrib" (I: 184)

Yang Ketujuh : Dari Abdullah bin Asy-Syikhir, bahwa ia bertutur :

"Artinya : Aku pernah mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika beliau sedang shalat. Dari dalam perutnya terdengar gemericik, seperti gemerciknya air (yang dimasak) dalam panci ; yakni karena tangisan".
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (I : 243), An-Nasa'i (I : 179), Al-Baihaqi (II : 251), dan Ahmad (IV : 25,26) dengan derajad sanad yang shahih berdasarkan persyaratan Muslim. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban masing-masing dalam Shahihnya, sebagainya juga diriwayatkan dalam "Shahih At-Trghib wa At-Tarhib" (No. 5445).
Kembali Ke Atas Go down
Abushidqi
Lumayan Aktif
Lumayan Aktif
Abushidqi


Jumlah posting : 23
Lokasi : Bandung
Registration date : 31.01.08

Kesalahan-kesalahan dalam shalat Empty
PostSubyek: Sutrah (pembatas) dalam sholat, sunnah yang sering dilupakan   Kesalahan-kesalahan dalam shalat EmptyMon Feb 25, 2008 11:17 am

Secara bahasa, kata ‘Sutrah’ berasal dari kata kerja ‘Satara Yasturu’ yang artinya menutup. Dan yang dimaksud dengan ’sutrah’ dalam pembahasan ini adalah batas kiblat seorang yang sedang shalat, sehingga mencegah berlalu-lalangnya orang lain di hadapannya dan menghalangi pandangannya dari melihat sesuatu yang berada di belakang sutrah tersebut.

Memasang sutrah atau mendekati sutrah adalah merupakan perintah RasuluLlah kepada umat Islam saat melakukan shalat. Ironinya, saat ini banyak dari umat Islam yang telah melupakan perintah ini, dapat kita dilihat dimasjid-masjid maupun dimusholla-musholla sekitar rumah kita, dikantor kita banyak orang yang melakukan shalat (terutama saat shalat sendiri) tanpa memperhatikan perintah mendekatkan diri dengan sutrah.

Mari kita baca tulisan dari Syaikh Abu 'Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salma tentang perintah sutrah ini,

KESALAHAN ORANG-ORANG YANG SHALAT DALAM MENGHADAP SUTRAH

Oleh : Syaikh Abu 'Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman

Dari Ibnu 'Umar -Radhiyallahu 'anhuma-, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:

"Artinya : Janganlah kalian shalat, kecuali menghadap sutrah dan janganlah kalian membiarkan seorangpun lewat di hadapanmu, jika dia menolak hendaklah kamubunuh dia, karena sesungguhnya ada syetan yang bersamanya."[1]

Dari Abu Sa'id al-Khudri -Radhiyallahu 'anhuma-, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:

"Artinya : Jika salah seorang dari kalian shalat hendaklah menghadap kepada sutrah dan hendaklah dia mendekat ke sutrah. Janganlah engkau membiarkan seorangpun lewat di antara engkau dengan sutrah. Jika ada seseorang melewatinya, hendaklah engkau membunuhnya, karena sesungguhnya dia itu syetan."[2]

Dalam satu riwayat: "Maka sesungguhnya syetan melewati antara dia dengan sutrah." Dari Sahl bin Abu Hitsmah -Radhiyallahu 'anhu-: Dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam-, beliau berkata:

"Artinya : Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sutrah, hendaklah ia mendekatinya, sehingga syetan tidak memutus atas shalatnya."[3]

Dalam satu riwayat:

"Artinya : Jika salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah dia memakai sutrah dan mendekatinya, karena sesungguhnya syetan akan lewat di hadapannya."[4]

Asy-Syaukani berkata sebagai komentar atas hadits Abu Sa'id yang lalu: "Dalam hadits tersebut mengandung dalil, bahwa membuat sutrah dalam shalat adalah wajib."[5]

Dia (asy-Syaukani) berkata: "Kebanyakan hadits yang mencakup perintah membuat sutrah, dan dhahir dari perintah itu menunjukkan wajib. Jika didapati suatu dalil yang memalingkan perintah wajib ini kepada sunnah, maka hukumnya menjadi sunnah. Tidaklah benar untuk dijadikan sebagai dalil yang memalingkan, yaitu sabda beliau Shallallahu 'alaihi wasallam-:

"Artinya : Maka sesungguhnya sesuatu yang lewat di hadapannya tidak membahayakannya." Karena seseorang yang shalat itu wajib menjauhi sesuatu yang membahayakannya dalam shalat atau menjauhi sesuatu yang bisa menghilangkan sebagian pahalanya.”[6]

Di antara hal yang menguatkan wajibnya membuat sutrah:

"Artinya : Sesungguhnya sutrah itu sebab yang syar'i, yang dengannya shalat seseorang tidak batal, dengan sebab lewatnya seorang wanita yang baligh, keledai atau anjing hitam, sebagaimana yang terdapat dalam hadits yang shahih. Dan untuk mencegah orang yang lewat di hadapannya serta hukum-hukum selain yang berkaitan dengan sutrah.[7]

Oleh karena itu, salafus shalih -semoga Allah meridhai mereka- sangat gigih dalam membuat sutrah untuk shalat. Sehingga datanglah perkataan dan perbuatan mereka yang menunjukkan, bahwa mereka sangat gigih dalam mendorong menegakkan sutrah dan memerintahkannya serta mengingkari orang yang shalat yang tidak menghadap kepada sutrah, sebagaimana yang akan engkau lihat.

Dari Qurrah bin 'Iyas, dia berkata: "'Umar telah melihat saya ketika saya sedang shalat di antara dua tiang, maka dia memegangi tengkuk saya, lalu mendekatkan saya kepada sutrah. Maka dia berkata: "Shalatlah engkau dengan menghadap kepadanya.""[8]

Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata: "Dengan itu 'Umar menginginkan agar dia shalat menghadap ke sutrah."[9]

Dari Ibnu 'Umar, dia berkata: "Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah dia shalat menghadap ke sutrah dan mendekatinya, supaya syetan tidak lewat di depannya."[10]

Ibnu Mas'ud berkata: "Empat perkara dari perkara yang sia-sia: "Seseorang shalat tidak menghadap ke sutrah... atau dia mendengar orang yang adzan, tetapi dia tidak memberikan jawaban."[11]

Wahai saudaraku pembaca, perhatikanlah -semoga Allah memberikan petunjuk kepadaku dan engkau- bagaimana perintah-perintah itu datang dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam-, yang kalau mentaatinya berarti mentaati Allah. Tidaklah beliau berbicara dari hawa (nafsu)-nya, melainkan dari wahyu yang diturunkan. Bagaimana para sahabatnya memerintahkan dengan sesuatu yang beliau perintahkan, sehingga 'Umar -Radhiyallahu 'anhu- khalifah yang lurus, dialah yang mendatangi sahabat yang agung ketika dalam keadaan shalat, maka dia ('Umar) memegangi tengkuk sahabatnya itu untuk mendekatkannya ke sutrah, sehingga shalatnya menghadap kepadanya. Dan perhatikanlah, bagaimana Ibnu Mas'ud menyamakan antara shalatnya seseorang yang tidak menghadap ke sutrah dengan orang yang tidak memberikan jawaban ketika mendengar adzan."[12]

Dari Anas, dia berkata: "Sesungguhnya saya melihat sahabat-sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam- bergegas-gegas menuju ke tiang-tiang di saat shalat Maghrib, sampai Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- keluar."[13]

Dalam satu riwayat: "Dalam keadaan seperti itu, mereka shalat dua rakaat sebelum Maghrib."[14]

Anas menceritakan keadaan para sahabat dalam waktu yang sempit itu, bagaimana mereka bergegas-gegas menuju ke tiang-tiang untuk melakukan shalat dua rakaat sebelum Maghrib.

Dari Nafi', dia berkata: "Bahwasanya Ibnu 'Umar jika tidak mendapati jalan menuju ke salah satu tiang dari tiang-tiang masjid, dia berkata kepadaku: "Palingkan punggungmu untukku."[15]

Dan dari dia (Nafi') juga, dia berkata: "Bahwa Ibnu 'Umar tidak shalat, kecuali menghadap ke sutrah."[16]

Salamah bin al-Akwa` menegakkan batu-batu di tanah, ketika dia hendak shalat, dia menghadap kepadanya.[17]

Dalam atsar ini: Tidak ada bedanya antara di tanah lapang maupun di dalam bangunan. Dhahir hadits-hadits yang lalu serta perbuatan Nabi menguatkan yang demikian itu, sebagaimana yang telah ditetapkan asy-Syaukani atas hal tersebut.[18]

Al-Allamah as-Safarini berkata: "Ketahuilah, sesungguhnya orang yang shalat disunnahkan membuat sutrah berdasarkan kesepakatan para ulama. Meskipun dia tidak khawatir adanya orang yang melewatinya. Ini menyelisihi al-Malik. Dalam al-Waadhih: wajib dari tembok atau sesuatu yang dapat jadi penghalang (sutrah) tersebut dan luasnya sutrah itu mengherankan al-Imam Ahmad.[19]Pemutlakan tersebut sangat tepat, karena penjelasan alasannya hanya bersandar dengan ra'yu (pikiran) semata, tidak ada dalil padanya dan di dalamnya terdapat pengguguran hanya dengan ra'yu terhadap nash-nash yang mewajibkan untuk membuat sutrah sebagiannya telah disebutkan sebelumnya. Dan ini tidak dibolehkan, khususnya jika yang lewat itu dari jenis yang tidak bisa dilihat oleh manusia yaitu syetan. Sesungguhnya telah datang kabar yang terang dari perkataan dan perbuatan (Nabi) -Shallallahu 'alaihi wa sallam-."[20]

Ibnu Khuzaimah, setelah menyebutkan sebagian hadits-hadits yang memerintahkan membuat sutrah, dia berkata:

"Kabar-kabar ini semua shahih, sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam- telah memerintahkan kepada orang yang shalat agar membuat sutrah di dalam shalatnya."

Abdul Karim menduga, setelah mendapatkan kabar dari Mujahid dari Ibnu 'Abbas:

"Sesungguhnya Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- pernah shalat tidak menghadap ke sutrah, ketika beliau berada di tanah lapang,[21] karena Arafat di jaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak ada bangunan yang tegak yang dengannya beliau bisa membuat sutrah dalam shalatnya!! Padahal sesungguhnya beliau telah melarang seseorang melakukan shalat, kecuali menghadap ke sutrah. Maka bagaimana beliau melakukan sesuatu yang beliau sendiri melarangnya?!"[22]

Saya (penulis) berkata: Tidak adanya bangunan tidaklah menghalangi dari membuat sutrah. Karena telah ada penjelasan yang demikian itu dalam hadits Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhuma-

Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: "Dia telah shalat bersama manusia di Mina menghadap ke selain tembok."[23]

Dan terdapat riwayat yang shahih dari jalan lain, sesungguhnya dia berkata: "Saya menancapkan tombak kecil di hadapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ketika di Arafat dan beliau shalat ke arahnya dan keledai ada di belakang tombak kecil itu."[24]

Ibnu at-Tirkamani berkata: "Saya katakan bahwa: "Tidak adanya dinding tidak mengharuskan meniadakan sutrah. Sementara saya tidak tahu apa sisi pendalilan dari riwayat Malik tersebut yang menunjukkan, bahwa beliau shalat tidak menghadap ke sutrah."[25]

Setelah beberapa uraian di atas, maka kami (penulis) berkata: Nyatalah bagi kami dengan jelas, bahwa:

[1]. Kesalahan orang yang shalat yang tidak meletakkan di hadapannya atau menghadap ke sutrah, walaupun dia aman dari lalu-lalangnya manusia, atau dia berada di tanah lapang

Tidak ada bedanya antara di kota Makkah ataupun di tempat lainnya dalam hukum tentang sutrah ini secara mutlak.[26]

[2]. Sebagian ulama menyunnahkan orang yang shalat untuk meletakkan sutrah agak ke kanan atau ke kiri sedikit dan tidak menghadapkan dengan tepat ke arah kiblat[27]

Yang demikian ini tidak ada dalilnya yang shahih, namun kesemuanya itu boleh.[28]

[3]. Ukuran sutrah yang mencukupi bagi orang yang shalat, sehingga dia bisa menolak bahayanya orang yang lewat, adalah setinggi pelana

Sedangkan orang yang mencukupkan sutrah yang kurang dari ukuran itu dalam waktu yang longgar tidak diperbolehkan.

Dan dalilnya dari Thalhah, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Artinya : Jika salah seorang dari kalian telah meletakkan tiang setinggi pelana di hadapannya, maka hendaklah ia shalat dan janganlah ia memperdulikan orang yang ada di belakangnya."[29]

Dari 'A`isyah -Radhiyallahu 'anha-, dia berkata: "Pada waktu perang Tabuk Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam- ditanya tentang sutrahnya orang yang shalat, maka beliau menjawab: "Tiang setinggi pelana.""[30]
Dan dari Abu Dzar, dia berkata: Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

"Artinya : Jika salah seorang dari kalian berdiri melakukan shalat, maka sesungguhnya dia telah tertutupi jika di hadapannya ada tiang setinggi pelana. Jika tidak ada tiang setinggi pelana di hadapannya, maka shalatnya akan diputus oleh keledai atau perempuan atau anjing hitam."[31]

bersambung...
Kembali Ke Atas Go down
Abushidqi
Lumayan Aktif
Lumayan Aktif
Abushidqi


Jumlah posting : 23
Lokasi : Bandung
Registration date : 31.01.08

Kesalahan-kesalahan dalam shalat Empty
PostSubyek: Sutrah (pembatas) dalam sholat, sunnah yang sering dilupakan   Kesalahan-kesalahan dalam shalat EmptyMon Feb 25, 2008 11:20 am

lanjutan...

Para ulama berpendapat, bahwa mengakhirkan penjelasan di waktu yang dibutuhkan itu tidak boleh. Dan sesungguhnya Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- hanya ditanya tentang sutrah yang mencukupi, maka seandainya kurang dari (ukuran) itu mencukupi, tentu tidak boleh mengakhirkan penjelasan pada saat dibutuhkan.[32]

Ukuran panjang pelana adalah sepanjang (satu) hasta. Sebagaimana yang dijelaskan oleh 'Atha`, Qatadah, ats-Tsaury serta Nafi'.[33] Sehasta adalah ukuran di antara ujung siku sampai ke ujung jari tengah.[34] Dan ukurannya kurang lebih: 46,2 cm.[35]

Telah tetap, bahwa Nabi -Shallallahu 'alaihi wasallam- shalat menghadap ke tombak kecil dan lembing. Sebagaimana diketahui keduanya adalah benda yang menunjukkan kecilnya tempat dan ini menguatkan, bahwa yang dimaksud menyamakan sutrah dengan hasta adalah pada sisi panjangnya bukan lebarnya.

Ibnu Khuzaimah berkata: "Dalil dari pengabaran Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam- tersebut, bahwa sesungguhnya yang beliau inginkan dengan sutrah seperti pelana adalah panjangnya bukan lebarnya, yang tegak lagi kokoh. Di antaranya terdapat riwayat dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam-, bahwa beliau menancapkan tombak kecil untuknya, lalu beliau shalat menghadap kepadanya. Padahal lebarnya tombak itu kecil tidak seperti lebarnya pelana."[36]

Dia berkata juga: "Perintah Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- membuat sutrah (pembatas) dengan anak panah di dalam shalat, maka hal itu sesuatu yang nyata dan tetap, bahwa beliau -Shallallahu 'alaihi wa sallam- menginginkan dalam perintah tersebut adalah sesuatu yang ukuran panjangnya sama seperti pelana, bukan panjang dan lebarnya secara keseluruhan."[37]

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka: Tidak boleh membuat sutrah dengan garis dalam keadaan dia mampu membuat dengan lainnya, meskipun sutrah itu berupa: tongkat, barang, kayu, atau tanah. Walaupun dia harus mengumpulkan batu-batuan, lalu menyusunnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Salamah bin al-Akwa` -radhiyallahu 'anhu-.

Dan yang sangat pantas disebutkan adalah: Hadits tentang menjadikan garis sebagai sutrah adalah dha'if. Telah didha'ifkan oleh Sufyan bin Uyainah, asy-Syafi'i, al-Baghawy dan lainnya. Ad-Daruquthni berkata: "Tidak sah dan tidak tetap." Asy-Syafi'i berkata dalam Sunan Harmalah: "Seorang yang shalat tidak boleh membuat garis di depannya, kecuali ada hadits yang tetap tentang hal itu, maka hadits itu diikuti."

Malik telah berkata dalam al-Mudawanah: "Garis itu bathil." Dan hadits itu telah dilemahkan oleh ulama yang datang di masa akhir, seperti Ibnu Shalah, an-Nawawi, al-Iraqi serta yang lainnya.[38]

Setelah ini maka dikatakan:

[4] Dalam shalat berjama'ah, makmum itu tidak wajib membuat sutrah, sebab sutrah dalam shalat berjama'ah itu terletak pada sutrahnya imam

Janganlah seseorang beranggapan, bahwa setiap orang yang shalat (dalam shalat berjama'ah) sutrahnya itu adalah orang yang shalat yang ada di depannya. Sesungguhnya hal itu tidak ada pada shaf yang pertama, sehingga dengan demikian mengharuskan melakukan pencegahan terhadap orang yang lewat di hadapannya. Sedangkan dalil yang ada menyelisihi hal tersebut, yaitu:

Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: "Saya dan Fudhail datang dengan mengendarai keledai betina dan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- berada di Arafah. Maka kami melewati sebagian shaf, kemudian kami turun dan kami tinggalkan keledai itu merumput. Lalu kami masuk shalat bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam-. Setelah itu beliau -shallallahu 'alaihi wasallam- tidak berkata sepatah kata pun kepada kami."[39]

Dalam satu riwayat: "Sesungguhnya keledai betina itu melewati di depan sebagian shaf yang pertama."[40]

Ketika Ibnu 'Abbas dan Fudhail di atas keledai betina lewat di depan shaf yang pertama, tidak ada satupun sahabat yang menolak keduanya dan keledai betina itupun juga tidak ditolak, kemudian tidak ada seseorang yang mengingkari mereka atas perbuatannya tersebut, demikian pula Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam-.

Jika ada seseorang yang berkata: "Mungkin Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengetahui yang demikian itu!!"

Maka dikatakan kepadanya: "Jika Nabi -Shallallahu 'alaihi wa sallam- tidak melihat kepada keduanya dari sampingnya, maka beliau melihat keduanya dari belakangnya. Sesungguhnya beliau -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:

"Artinya : Apakah kalian melihat kiblatku di sini, demi Allah kekhusyu'an dan ruku' kalian tidak ada yang tersembunyi bagiku. Sesungguhnya saya melihat kalian dari belakang punggungku."[41]

Ibnu Abdil Bar berkata: "Hadits Ibnu 'Abbas ini memberi kekhususan kepada hadits Abu Sa'id: "Jika ada salah seorang dari kalian shalat, maka janganlah dia membiarkan seseorang melewati di depannya," yang demikian itu khusus bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Adapun untuk makmum, orang yang lewat di depannya tidak membahayakannya, berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas ini."

Selanjutnya dia (Ibnu Abdil Bar) berkata: "Tidak ada perselisihan di antara para ulama terhadap perkara ini."[42]

Dari sini bisa diketahui: "Sesungguhnya shalat berjama'ah adalah seseorang shalat dengan beberapa orang, bukannya shalat dengan jumlah orang yang ada di dalamnya. Oleh karena itu shalat jama'ah tersebut cukup dengan satu sutrah. Kalau shalat berjama'ah itu pengertiannya beberapa shalat, tentunya setiap orang yang ada di dalamnya butuh sutrah."[43]

[5]. Jika seorang Imam tidak membuat sutrah, maka sesungguhnya dia telah menjelekkan shalatnya dan sikap meremehkan itu hanya dari dia

Sedangkan bagi setiap makmum tidaklah wajib membuat sutrah untuk dirinya dan (tidak wajib) menahan orang yang melewatinya.[44]

[6]. Apabila makmum masbuk berdiri untuk menyelesaikan raka'at yang tertinggal bersama Imam, sehingga dia keluar dari status sebagai makmum, maka apa yang dia lakukan?

Al-Imam Malik berkata: "Seseorang yang menyelesaikan shalatnya setelah imam salam tidak mengapa dia menuju ke salah satu tiang yang terdekat dengannya, baik yang ada di depan, sebelah kanan, sebelah kiri ataupun di belakangnya. Dengan mundur ke belakang sedikit, dia menjadikannya sebagai pembatas (sutrah), jika tiang itu dekat. Jika jauh, maka dia tetap berdiri di tempat semula, dan menolak orang yang lewat semampunya."[45]

Ibnu Rusyd berkata: "Jika dia berdiri untuk menyelesaikan raka'at shalatnya yang terputus, jika dia dekat dengan tiang, berjalanlah menuju kepadanya dan itu menjadi sutrah baginya untuk raka'at yang tersisa. Jika tidak ada tiang yang dekat, maka dia shalat sebagaimana keadaannya dan berusaha menolak orang yang lewat di depannya semampunya dan barangsiapa yang lewat di depannya, maka dia berdosa. Adapun orang yang lewat di antara shaf-shafnya kaum yang shalat bersama imam, maka tidak ada dosa baginya dalam hal ini, karena imam adalah sutrah untuk mereka. Hanya pada Allahlah taufik tersebut."[46]

Inilah yang dikatakan oleh al-Imam Malik dan diikuti oleh Ibnu Rusydi, yang tidak pantas untuk diselisihi. Sebab, seorang makmum masbuk yang memasuki shalat sebagaimana yang diperintahkan dan pada saat itu tidak ada sutrah baginya, maka keadaannya seperti orang yang menjadikan binatang ternaknya sebagai sutrah, lalu binatang itu lepas. Keadaan dia yang demikian ini tidaklah digolongkan sebagai orang yang meremehkan perintah menegakkan sutrah.

Akan tetapi, jika dia mempunyai kemudahan membuat sutrah, agar tidak menjatuhkan orang yang lewat ke dalam dosa, maka dia wajib membuat sutrah. Jika tidak mudah baginya untuk membuat sutrah, maka dia berusaha menolak orang yang melewati depannya."[47]

[Disalin dari buku Al-Qawl Al-Mubin Fii Akhthaa Al-Mushalliin, Edisi Indoensia atas Kekeliruan Praktek Ibadah Shalat, Oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Salman, Penerbit Maktabah Salafy Press , hlm. 75-88. Cetakan pertama, Dzulqa'idah 1423 H]
_________
Foote Note
[1]. Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam ash-Shahih.
[2]. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/279), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (297), Ibnu Majah di dalam as-Sunan no. (954), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 48-49 al-Ihsan), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul-Kubra (2/ 267). Dan sanadnya hasan.
[3]. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/ 279), Ahmad di dalam al-Musnad (4/ 2), ath-Thayalisi di dalam al-Musnad no. (379), al-Humaidi di dalam al-Musnad (1/ 196), Abu Dawud di dalam as-Sunan no. (695), an-Nasa`i di dalam al-Mujtaba (2/ 62), Ibnu Khuzaimah di dalam ash-Shahih no. (803), Ibnu Hibban di dalam ash-Shahih (4/ 49), ath-Thahawi dalam Syarhul-Ma'ani al-Atsar (1/ 458), ath-Thabrani di dalam al-Mu'jamul-Kabir (6/ 119), al-Hakim di dalam al-Mustadrak (1/ 251), al-Baihaqi di dalam as-Sunanul Kubra (2/272) dan hadits tersebut shahih.
[4]. Ini lafadz Ibnu Khuzaimah.
[5]. Nailul Authar (3/ 2).
[6]. As-Sailul Jarraar (1/ 176).
[7]. Tamamul Minnah (hlm. 300).
[8]..Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya (1/ 577-dengan al-Fath) secara ta'liq dengan Shighah Jazm dan di-washalkannya oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (2/ 370).
[9]. Fathul Baari (1/ 577)
[10]. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (1/ 279) dengan sanad yang shahih.
[11]. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah di dalam al-Mushannaf (2/ 61), al-Baihaqi dalam as-Sunanul Kubra (2/ 285) dan dia shahih.
[12]. Ahkamus Sutrah fi Makkah wa Ghairiha (hlm. 13-14), Penerbit Daar Ibnul Qayyim Dammam.
[13]. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (503).
[14]. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (625).
[15]. Dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (1/ 279), dengan sanad shahih.
[16]. Telah dikeluarkan oleh Abdurrazzaq dalam al-Mushannaf (2/ 9) dan dalam
sanadnya ada kelemahan dan didukung oleh sebelumnya.
[17]. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (1/ 278).
[18]. Nailul Authar (3/ 6).
[19]. Syarah Tsulatsiyaat al-Musnad (2/ 786).
[20]. Tamamul Minnah (hlm. 304).
[21]. Riwayat haditsnya dha'if (lemah), sebagaimana telah diperingatkan atasnya oleh al-Albani -rahimahullah- di dalam Tamamul Minnah (hlm. 305) dan beliau berkata: "Riwayat itu telah dikeluarkan dalam kitabku: al-Ahadits adh-Dha'ifah, no. (5814) bersama hadits-hadits yang lain dengan maknanya."
[22]. Shahih Ibnu Khuzaimah (2/ 27-28).
[23]. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam ash-Shahih no. (76)(493)(861) (1857)(4412), Ahmad dalam al-Musnad (1/ 342), Malik dalam al-Muwaththa' (1/131) dan selain mereka.
[24]. Telah dikeluarkan oleh Ahmad di dalam al-Musnad (1/ 243), Ibnu Khuzaimah dalam ash-Shahih (840), ath-Thabrani dalam al-Mu'jamul Kabir (11/ 243) dan sanadnya Ahmad hasan.
[25]. Al-Jauharun-Naqi (2/ 273). Dan lihat bantahan yang lain dalam: Ahkamu as-Sutrah (hlm. 88 dan setelahnya).
[26]. Lihat sandaran orang yang mengatakan, bahwa di Mekkah tidak ada sutrah, bahwasanya dibolehkan –di sana- berjalan melewati di hadapan orang-orang yang sedang shalat dan bantahan akan pernyataan ini terdapat dalam Silsilah al-Ahadits adh-Dha'ifah wal-Maudhu'ah, no. (928) dan kitab Ahkam as-Sutrah fi Makkah wa Ghairiha (hlm. 46-48)(120-126) dan mengaitkan orang yang lewat di depan orang yang shalat dengan keadaan darurat merupakan perkara yang sifatnya sebagai alternatif, khususnya ketika berada di dalam keadaan yang sangat berdesak-desakan. Telah berkata tentangnya al-Hafidz Ibnu Hajar dalam al-Fath (1/ 576) dan az-Zarqani dalam Syarahnya atas Mukhtashar Khalil (1/ 209).Wallahu A'lam.
[27]. Lihat, misalnya di dalam: Zaadul Ma'aad (1/ 305).
[28]. Ahkam as-Sutrah (hlm. 450).
[29]. Telah dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. (499).
[30]. Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya no. (500).
[31]. Telah dikeluarkan oleh Muslim di dalam Shahih-nya no. (510).
[32]. Ahkam as-Sutrah (hlm 29).
[33] Lihat: Mushannaf Abdurrazzaq (2/ 9, 14, 15), Shahih Ibnu Khuzaimah no.(807), Sunan Abu Dawud no. (686).
[34]. Lisanul 'Arab (3/ 1495).
[35]. Mu'jam Lughatul Fuqahaa' (hlm. 450-451).
[36]. Shahih Ibnu Khuzaimah (2/ 12).
[37]. Rujukan yang lalu.
[38]. Lihat: Tamamul Minnah (hlm. 300-302), Ahkam as-Sutrah (hlm. 98-102), Syarah an-Nawawi atas Shahih Muslim (4/ 216), Tahdzib at-Tahdzib (12/ 199), Tarjamah (Abi 'Amr bin Muhammad bin Harits).
[39]. Telah dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih-nya no. (504).
[40]. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (1857).
[41]. Telah dikeluarkan oleh al-Bukhari dalam Shahih-nya no. (418), (471) dan pembicaraan yang lalu dari Ahkam as-Sutrah (hlm. 22).
[42]. Fathul Baari (1/ 572).
[43]. Faidhul Qadir (2/ 77).
[44]. Lihat: Ahkam as-Sutrah (hlm. 21-22).
[45]. Syarah az-Zarqaani 'ala Mukhtashar Khalil (1/ 208).
[46]. Fatawa Ibnu Rusyd (2/ 904).
[47]. Ahkam as-Sutrah (hlm. 26-27).
Kembali Ke Atas Go down
Abushidqi
Lumayan Aktif
Lumayan Aktif
Abushidqi


Jumlah posting : 23
Lokasi : Bandung
Registration date : 31.01.08

Kesalahan-kesalahan dalam shalat Empty
PostSubyek: Re: Kesalahan-kesalahan dalam shalat   Kesalahan-kesalahan dalam shalat EmptyTue Feb 26, 2008 3:49 pm

http://sholat-kita.cjb.net/ Situs yang bagus untuk lebih mengetahui hukum-hukum sholat.
AstaghfiruLlah, ternyata banyak hal yang belum kita ketahui tentang ibadah yang pertama akan dihizab saat yaumul hizab nanti ini...
Kembali Ke Atas Go down
Sponsored content





Kesalahan-kesalahan dalam shalat Empty
PostSubyek: Re: Kesalahan-kesalahan dalam shalat   Kesalahan-kesalahan dalam shalat Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
Kesalahan-kesalahan dalam shalat
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Bencana Kelaparan Dalam Sejarah
» AYAT SUCI DALAM KROMOSOM MANUSIA
» Nama Para Nabi Tertulis dalam Prasasti Ebla
» Chelsea Terdepan Dalam Membayar Gaji Pemain

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
- FORUM SMADA NGAWI - :: KATA - KATA :: Muhasabah n Wacana-
Navigasi: