Adukan Sekdes Mundur, Geruduk DPRD
NGAWI - Puluhan warga Desa Karangtengah Prandon, kemarin mendatangi kantor DPRD Kabupaten Ngawi. Mereka mengadukan kasus dugaan perselingkuhan antara oknum Sekdes Karangtengah, Sgt dengan Kasun Cabean Gnm. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Ngawi beberapa waktu lalu. ''Kami minta kepada para anggota dewan agar pelaku perselingkuhan tersebut segera dicopot dari jabatannya,'' kata Kadihariyanto, pemimpin warga saat berdialog dengan anggota Komisi A DPRD, kemarin (3/9).
Dijelaskan Kadihariyanto, akibat perbuatan kedua oknum perangkat desa itu, muncul keresahan di tengah masayarakat Desa Karangtengah. Perbuatan keduanya dianggap sebagai aib. Warga meminta kepada DPRD untuk mengupayakan pemberhentian jabatan keduannya.
Sebelumnya menurut penuturan warga, mereka juga sudah melakukan aksi demo di kantor desa setempat menuntut hal pemberhentian keduanya. Tetapi, karena menilai tuntutannya belum mendapatkan respon, warga memilih mendatangi wakil rakyat. ''Kami ingin menyalurkan aspirasi,'' tambah Kadihariyanto.
Anggota Komisi A Marsahid didampingi beberapa wakil rakyat lainnya saat berdialog dengan warga menjelaskan, tuntutan tersebut bukan menjadi kewenangan dewan. Kewenangan juga bukan berada di tangan Bupati atau Camat setempat. Tetapi, kata Marsahid menjadi kewenangan kepala desa dan BPD untuk memutuskan sanksi. ''Karena kasus sudah masuk ke bupati dan dilimpahkan ke Banwas, seyogyanya segera ditindaklanjuti (oleh Banwas, red),'' jelas Marsahid.
Dialog juga dihadiri Banwas, Camat, Kapolsek Ngawi dan Kades Karangtengah. Atas penjelasan ini, Kadihariyanto dan warga mengaku menghormatinya. Mereka juga memilih menyerahkan kasus tersebut ke proses hukum. Meski, warga juga tetap menuntut agar segera diterbitkan surat pemberhentian. Jika tuntutan tersebut tak terpenuhi, mereka mengancam akan menggelar demonstrasi yang lebih besar.
Rombongan yang datang dengan mengendarai truk, mobil serta sepeda motor itu meninggalkan gedung dewan setelah mendapatkan penjelasan dari anggota DPRD.
Jawapos