NGAWI - Penggantian antar waktu (PAW) Suhardi Nur Rosyid yang direncanakan 30 Juni mendatang dipertanyakan Badan Kehormatan (BK) DPRD Ngawi. Mereka meminta pimpinan DPRD menunda paripurna PAW dan menunggu keputusan PTUN yang sedang ditempuh Suhardi. ''Sayangnya Selasa lalu saat kami ingin bertemu pimpinan DPRD, tidak ada yang menemui,'' kata Khoirul Anam, Ketua BK DPRD Ngawi.
Anam mengaku sebagian anggota BK pergi ke Surabaya untuk melihat proses PTUN yang dilakukan anggota Fraksi PAN itu. Namun, tembusan surat PAW ternyata juga sudah ada di sana dan makin membuat BK bertanya-tanya. ''Sebenarnya kami hanya mengingatkan apakah ini bukan keputusan terburu-buru melakukan PAW di tengah upaya PTUN sedang dilakukan?'' kata Anam.
Sidang pra TUN Suhardi akan dilakukan Kamis hari ini (26/6) di Surabaya. BK sendiri, menurut Khoirul Anam, juga menilai pimpinan pilih kasih memproses PAW. Sebab ada anggota DPRD yang sudah tak masuk kantor sampai dua tahun berturut-turut bahkan sudah mengirim surat mundur namun tak kunjung jatuh putusan paripurna PAW. ''Ini perlu dipertanyakan lagi. Ada apa di balik ini dan mengapa pimpinan tak mau bertemu BK,'' kata Anam.
Suhardi Nur Rosyid dipecat menurut SK DPP PAN dan diminta recall serta suratnya sudah turun dari gubernur. Hal ini yang membuat DPRD memutuskan melakukan paripurna PAW Senin mendatang.
Suhardi akan digantikan Anton Budi Himawan yang proses verifikasi calon pengganti sudah dilakukan KPU Ngawi. Selain PAW Suhardi, dewan juga mengusulkan PAW atas nama Prayitno dari PAN dan Suroyo dari Partai Golkar yang sudah memberikan pengunduran diri.