NGAWI - Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Ngawi M Agoes Nirbito mengaku terkejut terkait dengan adanya pejabat yang masuk dalam daftar bacaleg. Pihaknya bakal melakukan klarifikasi kepada Kabag Humas Santoso yang macung sebagai calon anggota dewan dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) itu. ''Nanti akan kami panggil dan klarifikasi,'' kata Agoes saat dikonfirmasi wartawan koran ini, kemarin (18/9).
Agoes yang juga Sekkab Ngawi mengaku tak pernah dimintai izin dari anak buahnya itu untuk maju menjadi bacaleg. Tetapi, dia menolak jika pelantikan Santoso sebagai Kabag Humas pada 16 September lalu sebagai bentuk keteledoran Baperjakat. Karena itu, pelantikan yang sudah dilakukan tak perlu ada anulir. ''Jangan salahkan Baperjakat atau pelantikannya. Sebagai PNS boleh saja dia dilantik dan KPUD harus selektif, kalau berstatus PNS tentu tidak bisa jadi caleg,'' tuturnya.
Langkah Santoso maju bacaleg tanpa pemberitahuan resmi, kata Agoes Nirbito harus diusut tuntas. Apalagi salah satu syarat menjadi bacaleg harus memiliki kartu tanda anggota partai sehingga yang bersangkutan bisa dinilai tidak lagi netral. ''PNS ikut kampanye saja tidak boleh. Kalau mau maju bacaleg mestinya mengundurkan diri,'' tegasnya.
Agoes mengaku bertemu dengan Santoso. Tetapi, dia berjanji akan memberi sanksi kepada Santoso yang baru akan memasuki masa pensiun 1 Juni 2009 mendatang. ''Saya akan klarifikasi, yang jelas akan ada sanksi. Kami minta mengundurkan diri serta akan ada teguran keras,'' jelas Agoes Nirbito.
Kepala Badan Pengawas, Djono juga akan memanggil Santoso dan PNS lain yang diketahui menjadi bacaleg. ''Saya sendiri baru tahu setelah baca koran,'' ungkapnya. Saat wartawan koran ini mencoba menemui Santoso di ruangan Bagian Humas, yang bersangkutan tak berada di tempat. Informasinya, dia tengah berada di kantor Bakorwil Madiun. Saat dikonfirmasi via telepon, handphone Santoso juga tidak aktif.
Bupati dan Baperjakat yang kecolongan oleh Santoso menjadi bahasan Komisi A DPRD Ngawi kemarin. Walaupun terdaftar sebagai bacaleg, Santoso ternyata tetap dapat terlantik menjadi Kabag Humas. Dewan juga menyesalkan Santoso yang tidak berterus terang pada atasannya. "Harusnya ada sanksi berat pada pelakunya, karena sudah menelikung atasannya sendiri, jabatannya pun mestinya dianulir," kata Adi Wiyono, dari Komisi A DPRD Ngawi. Marsahid, Ketua Komisi A juga menyatakan Santoso sudah melanggar ketentuan netralitas sebagai PNS. Apalagi ketika langkah maju bacaleg ternyata tak diketahui atasannya. "Ini harus menjadi bahan instropeksi bagi Baperjakat, dan bagi PNS yang masuk politik praktis supaya segera diberi sanksi," katanya.
PNS maju bacaleg ditengarai tak hanya dilakukan Santoso dan motifnya mencari peruntungan menjelang pensiun. Rata-rata juga tidak melengkapi surat pengunduran dri dengan surat keputusan atau persetujuan dari atasan. Hal itu akan disiasati saat datangnya perbaikan setelah pengumuman daftar caleg sementara (DCS).
jawapos